JAKARTA - Badan
Narkotika Nasional (BNN) meminta pengurus partai politik membuat visi
dan misi mengenai pemberantasan narkoba. Sebab, kini terdapat sekira 4,2
juta pecandu narkoba di Indonesia.
Direktur Diseminasi Informasi, Deputi Bidang Pencegahan BNN, Gun Gun Siswadi, mengatakan mayoritas penyalahguna narkotika adalah penduduk berusia produktif antara 15-59 tahun.
"Hal ini tentu sangat merugikan baik dalam bidang ekonomi, kesehatan dan sosial. Oleh karena itu perlu kerjasama dan partisipasi semua elemen untuk mengatasai permasalahan itu," ungkap Gun Gun saat diskusi dengan pengurus Anak Cabang PAN, di Kemayoran, Jakarta, Selasa (6/5/2014).
Menurut dia, parpol yang memiliki akses kekuasaan diharapkan dapat menyuarakan persoalan tersebut untuk mendapat perhatian yang serius dari semua pihak, serta mendapat solusi dan penanganan yang tepat.
"Untuk menangani permasalahan penyalahgunaan narkoba pengurus parpol harus lebih proaktif mensosialisasikan bahaya penyalahgunaan narkoba kepada masyarakat. Apabila terlambat menangani permasalahan ini, maka taruhannya adalah generasi muda," tegas Gun Gun.
Salah satu yang perlu disosialisasikan oleh parpol adalah mengajak masyarakat untuk melapor kepada Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) atau BNN jika ada kerabat atau keluarga yang mengalami ketergantungan narkoba.
"Pecandu narkoba yang melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya tidak ditangkap tapi akan di obati atau direhabilitasi," terangnya.
Sementara, salah satu Pengurus Anak Cabang PAN, Mohamad Irvan, menyatakan, menjadi tugas sebuah parpol untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat. Saat ini, kata Irvan, masalah penyalahgunaan narkoba sudah menjadi persoalan yang rumit dan membutuhkan perhatian serius.
"Pengurus parpol harus terlebih dahulu steril dari narkoba. Bagaimana mau mensosialisasikan bahaya narkoba kepada masyarakat kalau kita (pengurus parpol) adalah pemakai narkoba," tandas Irvan.
(ful)
Direktur Diseminasi Informasi, Deputi Bidang Pencegahan BNN, Gun Gun Siswadi, mengatakan mayoritas penyalahguna narkotika adalah penduduk berusia produktif antara 15-59 tahun.
"Hal ini tentu sangat merugikan baik dalam bidang ekonomi, kesehatan dan sosial. Oleh karena itu perlu kerjasama dan partisipasi semua elemen untuk mengatasai permasalahan itu," ungkap Gun Gun saat diskusi dengan pengurus Anak Cabang PAN, di Kemayoran, Jakarta, Selasa (6/5/2014).
Menurut dia, parpol yang memiliki akses kekuasaan diharapkan dapat menyuarakan persoalan tersebut untuk mendapat perhatian yang serius dari semua pihak, serta mendapat solusi dan penanganan yang tepat.
"Untuk menangani permasalahan penyalahgunaan narkoba pengurus parpol harus lebih proaktif mensosialisasikan bahaya penyalahgunaan narkoba kepada masyarakat. Apabila terlambat menangani permasalahan ini, maka taruhannya adalah generasi muda," tegas Gun Gun.
Salah satu yang perlu disosialisasikan oleh parpol adalah mengajak masyarakat untuk melapor kepada Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) atau BNN jika ada kerabat atau keluarga yang mengalami ketergantungan narkoba.
"Pecandu narkoba yang melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya tidak ditangkap tapi akan di obati atau direhabilitasi," terangnya.
Sementara, salah satu Pengurus Anak Cabang PAN, Mohamad Irvan, menyatakan, menjadi tugas sebuah parpol untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat. Saat ini, kata Irvan, masalah penyalahgunaan narkoba sudah menjadi persoalan yang rumit dan membutuhkan perhatian serius.
"Pengurus parpol harus terlebih dahulu steril dari narkoba. Bagaimana mau mensosialisasikan bahaya narkoba kepada masyarakat kalau kita (pengurus parpol) adalah pemakai narkoba," tandas Irvan.
(ful)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.
Sumber: Okezone