Rekomendasi

Breaking News
Loading...
Google Akun
Email:
Sandi:
Anda lupa sandi?

SBY: Hukuman Pelaku Kejahatan Seksual Anak Harus Diperberat


JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan hukuman bagi pelaku kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak harus diperberat melalui revisi undang-undang, sehingga lebih efektif dan mencegah serta membuat jera pelaku.

"Perangkat undang-undang perlu dilakukan penguatan, revisi, dan penyempurnaan saat dijalankan, sehingga ada efek tangkal, efektif, dan hukuman yang tidak ringan bagi pelaku kejahatan itu," kata Presiden dalam keterangan pers di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/5/2014).

Kepala Negara berharap bila diperlukan revisi undang-undang terkait bersama DPR RI, maka bisa dilakukan dengan cepat, mengingat kasus yang terjadi sangat meresahkan dan memprihatinkan.

"Dua minggu terakhir ini pemerintah mendengar kemarahan masyarakat, sekaligus meminta agar kejahatan seksual terhadap anak bisa dicegah dan diberantas," ujar Presiden.

"Saya memahami kemarahan masyarakat kita, karena kejahatan seksual terhadap anak merupakan suatu hal yang serius dan memberikan trauma hingga (memengaruhi-red) masa depannya," tambahnya.


Presiden melangsungkan rapat kabinet terbatas dihadiri oleh para menteri terkait, termasuk Kapolri dan Jaksa Agung, membahas pencegahan dan penanganan kejahatan terhadap anak.

"Sebenarnya sejak kejadian itu dan kejadian sebelumnya pemerintah sudah menjalankan tugasnya. Misalkan, Polri sudah melakukan proses hukum. Demikian juga dengan kejadian di JIS, kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta kepolisian juga sudah melakukan penegakan hukum," tutur Presiden Yudhoyono.

Atas sejumlah peristiwa menyangkut kekerasan seksual terhadap anak, Presiden mengatakan pemerintah akan segera membuat program yang bisa berlaku secara menyeluruh dari mulai tingkat RT hingga tingkat nasional, juga di sekolah dan lingkungan sejenis mencegah kejahatan dan kekerasan terhadap anak.

Presiden mengatakan, pekan depan pemerintah akan mengundang pemangku kepentingan di bidang perlindungan anak seperti komisi terkait anak, organisasi perempuan, komunitas pakar, organisasi keguruan, dunia usaha, dan komunitas pers guna membahas pelaksanaan program nasional ini.

"Kalau ditanya kapan waktunya, ya sesegera mungkin, tidak perlu menunggu kelengkapan semua ada. Kita mulai bulan ini. Minggu depan saya akan undang komunitas untuk bicara, tidak berlama-lama, harus ada gerakan bersama," tegasnya.

(ant//crl)

0 Response to "SBY: Hukuman Pelaku Kejahatan Seksual Anak Harus Diperberat"

Posting Komentar